Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Kreditur dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah. (2) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung. (3) Bagian risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam polis asuransi. (4) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda