Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b wajib: a. setiap saat memiliki: 1. bagi Perusahaan Asuransi Umum: a) rasio likuiditas paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) ekuitas minimum paling sedikit: 1) Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau 2) Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028; atau 2. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah: a) rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru’ masing-masing paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit: 1) Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau 2) Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028; b. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk: 1. memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk: a) penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah; b) penentuan premi/kontribusi; c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan d) pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan 2. mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Syariah; c. memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah; d. memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai underwriter lini usaha Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, atau sebagai analis kredit; dan 2. pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah; e. memiliki pegawai pada kantor pusat dan kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah; dan f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah. (2) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memasarkan produk Asuransi Kredit atau produk Asuransi Pembiayaan Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memasarkan produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda