Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memberikan pertanggungan/pengelolaan atas risiko meninggal dunia alami. (2) Dalam hal terdapat pertanggungan atas risiko meninggal dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Umum wajib melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa. (3) Dalam hal terdapat pengelolaan atas risiko meninggal dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan mengenai produk asuransi bersama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi. (5) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kondisi: a. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit berdasarkan instruksi Otoritas Jasa Keuangan; b. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau c. perjanjian kerja sama berakhir, Perusahaan Asuransi Umum dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menghentikan pemasaran produk asuransi bersama tersebut dan melanjutkan pertanggungan yang sedang berjalan sampai dengan masa pertanggungan berakhir. (6) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kondisi: a. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah berdasarkan instruksi Otoritas Jasa Keuangan; b. sedang dikenai larangan memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. perjanjian kerja sama berakhir, Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib menghentikan pemasaran produk asuransi bersama tersebut dan melanjutkan kepesertaan yang sedang berjalan sampai dengan masa kepesertaan berakhir.
Koreksi Anda