Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Umum dapat memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit. (2) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah. (3) Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. produk Asuransi Kredit atas transaksi penyaluran Kredit; b. produk Asuransi Kredit atas transaksi perdagangan; dan c. produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa: 1. Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan; 2. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan; 3. Debitur mengalami kondisi sakit kritis; dan/atau 4. Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan: a) permintaan Debitur; b) perbuatan melanggar hukum; dan/atau c) pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur. (4) Produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. produk Asuransi Pembiayaan Syariah atas penyaluran Pembiayaan Syariah; b. produk Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan; c. produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa: 1. Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan; 2. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan; 3. Debitur mengalami kondisi sakit kritis yang menyebabkan tidak mampu membayar kewajiban finansialnya; dan/atau 4. Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan: a) permintaan Debitur; b) perbuatan melanggar hukum; dan/atau c) pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur. (5) Produk Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Pembiayaan Syariah hanya dapat menanggung risiko kegagalan Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada Kreditur. (6) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang akan memasarkan produk yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, harus memenuhi ketentuan: a. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit paling rendah peringkat 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank; b tingkat solvabilitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah; dan c. kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda