Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
2. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
4. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
5. Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
6. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
7. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum.
8. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa.
9. Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum Syariah.
10. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah.
11. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
12. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah.
13. Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
14. Debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial atau utang berdasarkan perjanjian kredit, pembiayaan, pembiayaan syariah, atau transaksi kredit.
15. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak finansial atau piutang berdasarkan perjanjian kredit, pembiayaan, pembiayaan syariah, atau transaksi kredit.
16. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, termasuk kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Kreditur dan Debitur, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
17. Pembiayaan Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa- menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Kreditur dan Debitur, yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil, ujrah, margin, atau tanpa imbalan.
18. Asuransi Kredit adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan pertanggungan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Kredit.
19. Asuransi Pembiayaan Syariah adalah lini Usaha Asuransi Umum Syariah yang memberikan pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Pembiayaan Syariah.
20. Asuransi Jiwa Kredit adalah produk Asuransi jiwa yang memberikan paling sedikit pertanggungan atas risiko meninggal dunia dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Kredit.
21. Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah adalah produk Asuransi jiwa syariah yang memberikan paling sedikit pengelolaan atas risiko meninggal dunia dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur.
22. Suretyship adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.
23 Suretyship Syariah adalah lini Usaha Asuransi Umum Syariah yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.
24. Surety adalah Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
25. Principal adalah pihak dalam perjanjian Suretyship atau Suretyship Syariah yang harus memenuhi kewajiban kepada obligee berdasarkan perjanjian pokok.
26. Obligee adalah pihak dalam perjanjian Suretyship atau Suretyship Syariah yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari Principal berdasarkan perjanjian pokok.
27. Pemasar adalah pihak yang melakukan pemasaran produk asuransi.
Koreksi Anda
