Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah proses Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisioner dan Komite Tapera.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar BP Tapera wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
