Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap BP Tapera mencakup seluruh atau sebagian aspek ruang lingkup Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain yang independen sebagai pemeriksa dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan, yang penunjukannya dilakukan berdasarkan surat perintah kerja.
Koreksi Anda