Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap BP Tapera mencakup seluruh atau sebagian aspek ruang lingkup Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain yang independen sebagai pemeriksa dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan, yang penunjukannya dilakukan berdasarkan surat perintah kerja.
Koreksi Anda
