Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pemeriksaan terhadap BP Tapera. (2) Dalam melakukan Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap pihak terkait. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memperoleh gambaran mengenai kondisi BP Tapera; dan/atau b. menilai bahwa BP Tapera telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera. (4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui pelaksanaan pemantauan, penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau insidentil, data Pengawasan, serta informasi relevan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda