Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap BP Tapera atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera. (3) Ruang lingkup Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera yang meliputi: 1. pengerahan Dana Tapera; 2. pemupukan Dana Tapera; dan 3. pemanfaatan Dana Tapera, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan; b. pengelolaan aset BP Tapera; dan c. penerapan Tata Kelola yang Baik dan Manajemen Risiko pada BP Tapera.
Koreksi Anda