Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kewenangan pengawasan Komite Tapera terhadap aspek Tata Kelola yang Baik dan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh BP Tapera, dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Tapera.
Koreksi Anda
