Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas bank kustodian, manajer investasi, bank, dan/atau perusahaan pembiayaan yang ditunjuk oleh BP Tapera dalam rangka pengelolaan Dana Tapera, mengacu pada mekanisme pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral masing-masing.
Koreksi Anda
