Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga BP Tapera tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BP Tapera tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada Komite Tapera.
Koreksi Anda
