Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BP Tapera untuk menyampaikan laporan, informasi, dan/atau dokumen tertentu untuk Pengawasan atas BP Tapera.
(2) BP Tapera wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
