Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib menyampaikan: a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; b. laporan triwulanan, termasuk laporan triwulanan internal audit BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; c. laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya; dan d. laporan pengelolaan program Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selain disampaikan secara daring, BP Tapera wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dalam bentuk cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (3) BP Tapera wajib mempertanggungjawabkan bahwa setiap dokumen yang disampaikan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang benar dan sesuai dengan dokumen aslinya. (4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring. (5) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hari libur, batas akhir penyampaian laporan baik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud. (6) BP Tapera menunjuk anggota Komisioner yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan. (7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu.
Koreksi Anda