Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib menyusun: a. laporan bulanan BP Tapera; b. laporan triwulanan, termasuk laporan triwulanan internal audit BP Tapera; c. laporan keuangan tahunan BP Tapera; dan d. laporan pengelolaan program Tapera. (2) Laporan triwulanan, termasuk laporan triwulanan internal audit BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan internal BP Tapera. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (4) Laporan pengelolaan program Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda