Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mencakup paling sedikit jenis risiko:
a. risiko strategis;
b. risiko operasional;
c. risiko kredit;
d. risiko pasar;
e. risiko likuiditas;
f. risiko hukum;
g. risiko kepatuhan;
h. risiko reputasi;
i. risiko imbal hasil; dan
j. risiko investasi.
(2) Penerapan Manajemen Risiko atas jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dilakukan dengan memperhatikan aspek relevansi dan signifikansi.
Koreksi Anda
