Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. transparansi penerapan Tata Kelola yang Baik yang paling sedikit memuat pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1); dan
c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik.
(3) BP Tapera wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
(4) Apabila tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
Koreksi Anda
