Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penilaian sendiri atau dilakukan oleh pihak independen.
Koreksi Anda