Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penilaian sendiri atau dilakukan oleh pihak independen.
Koreksi Anda
