Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisioner dan DPS;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komisi dan unit kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d. penerapan Manajemen Risiko dan sistem pengendalian internal;
e. penerapan kebijakan remunerasi bagi karyawan;
f. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan
g. rencana strategis.
(2) Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman.
(3) Dalam menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik, BP Tapera paling sedikit wajib membentuk:
a. unit kerja audit internal;
b. unit kerja Manajemen Risiko dan komisi Manajemen Risiko;
c. komisi investasi; dan
d. unit kerja kepatuhan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BP Tapera untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) BP Tapera wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola yang Baik.
Koreksi Anda
