Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. independensi atau profesional; dan
e. kewajaran.
Koreksi Anda
