Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek untuk periode laporan keuangan sebelum 1 Januari 2022 mengacu pada SAK terkini.
Koreksi Anda
