Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
(2) Perusahaan Efek dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek melakukan penerapan lebih dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Efek wajib mengungkapkan penerapan lebih dini atas ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
