Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Efek wajib melakukan penyusunan laporan keuangan berdasarkan pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek. (2) Pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu ketentuan akuntansi di bidang pasar modal. (3) Pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda