Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Manajemen Perusahaan Efek wajib bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek.
Koreksi Anda
