Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 2. Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan kelompok usaha yang didalamnya terdiri atas aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. 3. Pengendalian adalah suatu kondisi ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan pihak penerima investasi dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas pihak penerima investasi. 4. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan INDONESIA dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan INDONESIA serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal bagi entitas yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda