Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib mencantumkan hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka masing-masing hasil pemeringkatan tersebut wajib dicantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Koreksi Anda