Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib mencantumkan hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka masing-masing hasil pemeringkatan tersebut wajib dicantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Koreksi Anda
