Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kewajiban Agen Pembayaran paling sedikit:
a. memberitahukan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten untuk pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada
Emiten dengan tembusan kepada Wali Amanat sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan;
b. melaksanakan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada tanggal pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau tanggal pelunasan jumlah pokok atau nilai pokok sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan;
c. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. menyampaikan laporan secara tertulis kepada Wali Amanat tentang pemenuhan kewajiban Emiten sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya setiap pembayaran.
Koreksi Anda
