Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan tentang pembatasan keuangan dan pembatasan lain terhadap Emiten secara jelas.
Koreksi Anda
