Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat yang paling sedikit memuat: a. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten; b. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan: 1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut; 3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat; 4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang; 6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya; 7. Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat; 9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau 10. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; c. tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat: 1. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran; 2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dikonversi seluruhnya menjadi saham; 3. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah pokok Efek bersifat utang atau nilai pokok Sukuk; atau 4. setelah diangkatnya Wali Amanat baru. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 dikecualikan untuk hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
Koreksi Anda