Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai atau default apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam
Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
a. kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten;
c. kondisi Emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);
dan
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.
(2) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai pernyataan default secara jelas.
(3) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai cara penyelesaian atas kondisi lalai atau Emiten dinyatakan default secara jelas.
Koreksi Anda
