Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Dalam hal Emiten melakukan penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan ketentuan paling sedikit:
a. jumlah yang harus disisihkan dan/atau perbandingan jumlah tersebut dengan jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
b. periode dan jangka waktu penyisihan; dan
c. penyimpanan, penempatan, dan pemanfaatan dana yang disisihkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
2. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Emiten kepada Wali Amanat; dan
3. Emiten wajib memisahkan dana tersebut dari aset lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum dalam laporan keuangan.
Koreksi Anda
