Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai wewenang Wali Amanat untuk: a. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan Emiten dan pengawasan pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan; b. memegang kuasa untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, termasuk melakukan penuntutan hak pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud; c. menunjuk profesi penunjang pasar modal untuk membantu melakukan pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap kondisi lalai atau default; dan d. menolak permintaan untuk diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diajukan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Emiten sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penolakan dan alasan penolakan. (2) Segala biaya yang timbul atas penunjukan profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi beban Emiten.
Koreksi Anda