Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Kontrak Perwaliamanatan wajib mengatur ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan secara jelas.
Koreksi Anda
