Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan jumlah pokok atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling sedikit: a. besarnya jumlah pokok atau nilai pokok, dalam denominasi mata uang rupiah atau mata uang lainnya; b. nilai satuan pemindahbukuan; c. jatuh tempo jumlah pokok atau nilai pokok yang mencakup jadwal pelunasan, jumlah yang wajib dibayarkan oleh Emiten pada tanggal pembayaran, dan tata cara pembayaran; d. sifat dan besarnya tingkat bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; e. jadwal dan periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; f. penghitungan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; dan g. tata cara pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.
Koreksi Anda