Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Untuk melindungi dan mewakili hak para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib membuat Kontrak Perwaliamanatan paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. wewenang Wali Amanat;
c. penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat;
d. pembatasan terhadap Emiten;
e. tugas dan kewajiban Agen Pembayaran;
f. jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
g. jaminan;
h. hak keutamaan atau senioritas dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
i. amortisasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
j. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
k. pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
l. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah;
m. penggunaan dana;
n. penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
o. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
p. sanksi;
q. keadaan lalai atau default; dan
r. keadaan kahar.
Koreksi Anda
