Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Dalam hal Kontrak Perwaliamanatan dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk, selain wajib memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Kontrak Perwaliamanatan wajib memenuhi ketentuan mengenai perjanjian perwaliamanatan sukuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan Sukuk.
Koreksi Anda
