Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
2. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
3. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE, PPE, dan/atau Manajer Investasi.
4. Wakil Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
5. Wakil Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat WPPE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
6. Izin orang perseorangan sebagai WPEE yang selanjutnya disebut sebagai Izin WPEE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
7. Izin orang perseorangan sebagai WPPE yang selanjutnya disebut Izin WPPE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
8. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.