Pasal I
Ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 358, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5632) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: