Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak tidak melunasi kewajiban pembayaran penerimaan lainnya sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen hukum dan/atau dokumen perikatan untuk penerimaan lainnya, ketentuan mengenai penagihan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 22 berlaku mutatis mutandis terhadap penagihan penerimaan lainnya berdasarkan dokumen hukum dan/atau dokumen perikatan dimaksud. (2) Dalam hal terdapat jaminan dalam pengurusan piutang yang berasal dari penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencairan jaminan dimaksud.
Koreksi Anda