Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan sebagai upaya penyelesaian piutang macet sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat panggilan yang diantar secara langsung kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, surat panggilan dapat disampaikan kepada Pihak menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat panggilan dimaksud.
(3) Selain tindakan optimalisasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan upaya penagihan dengan bantuan pihak ketiga dan/atau gugatan pengadilan.
Koreksi Anda
