Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan mengategorikan kewajiban pembayaran Pungutan sebagai piutang macet apabila:
a. Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran Pungutan dan telah dikenakan sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan dalam surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
b. telah dilakukan penagihan dengan upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); dan
c. dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), jika ada.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengategorikan kewajiban pembayaran penerimaan lainnya selain sanksi administratif berupa denda sebagai piutang macet apabila:
a. Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (tahun) sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran berdasarkan dokumen hukum atas penerimaan lainnya; dan
b. telah dilakukan penagihan dengan upaya optimalisasi sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
