Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan meliputi:
a. penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan;
b. hasil pengelolaan atau penyimpanan Pungutan dan penerimaan lainnya;
c. denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
d. hasil pemanfaatan aset; dan
e. penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penagihan atas penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dikenakan kepada Pihak, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.
(3) Hasil pengelolaan atau penyimpanan Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperoleh melalui:
a. penyimpanan dan/atau penempatan dana pada bank Badan Usaha Milik Negara yang besarannya ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral
atau Negara Republik INDONESIA.
(4) Pengenaan denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
