Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Biaya tahunan emiten dihitung berdasarkan nilai seluruh outstanding emisi Efek yang tercakup dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(2) Untuk perhitungan biaya tahunan bagi emiten, nilai outstanding emisi Efek dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan nilai emisi Efek meliputi:
a. jumlah nilai penerbitan Efek yang bersifat ekuitas pada saat Penawaran Umum, Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu/Penawaran Umum terbatas), penambahan modal tanpa hak memesan Efek terlebih dahulu, pelaksanaan Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dikurangi dengan nilai saham dari emisi Efek yang dibeli kembali dan menurunkan modal disetor;
b. jumlah nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas; dan
c. jumlah nilai sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas.
Koreksi Anda
