Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya tahunan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dibayar dalam 4 (empat) tahap dengan memenuhi ketentuan: a. pembayaran biaya tahunan tahap I paling lambat tanggal 15 April untuk pembayaran atas kewajiban triwulan I, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan; b. pembayaran biaya tahunan tahap II paling lambat tanggal 15 Juli untuk pembayaran atas kewajiban triwulan II, mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni tahun berjalan; c. pembayaran biaya tahunan tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober untuk pembayaran atas kewajiban triwulan III, mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September tahun berjalan; dan d. pembayaran biaya tahunan tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember untuk pembayaran atas kewajiban triwulan IV, mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 Juni untuk pembayaran atas kewajiban periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda