Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
Perhitungan biaya tahunan perusahaan induk konglomerasi keuangan dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu
sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai total aset dikurangi nilai total aset seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang dikonsolidasikan dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
Koreksi Anda
