Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Besarnya biaya penelaahan rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka dihitung berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebelum efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(2) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
(3) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih kecil dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, perusahaan terbuka wajib membayar selisih kurang bayar dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(4) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih besar dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, Otoritas Jasa Keuangan mengembalikan selisih lebih bayar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Verifikasi.
(5) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi dalam rangka penawaran tender wajib akibat pengambilalihan perusahaan terbuka wajib dibayar oleh Wajib Bayar pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian bukti pengumuman negosiasi
atau dalam rangka pengambilalihan perusahaan terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
