Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan penyampaian dokumen pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal pembayaran, pembayaran tersebut bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi tersebut dianggap belum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan disetujui atau ditolaknya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
Koreksi Anda
