Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya wajib disetor ke Rekening Otoritas Jasa Keuangan pada Bank Tempat Pembayaran.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Bayar terdaftar pada aplikasi penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kendala pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi tata cara pembayaran lain kepada Wajib Bayar melalui situs web atau sarana penyampaian informasi lain.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan informasi tata cara penyetoran kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban membayar Pungutan, namun berkewajiban menyetor:
a. sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan;
b. denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
atau
c. penerimaan lainnya yang sah, sebagai bagian dari penerimaan lainnya.
(5) Penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke satuan Rupiah terdekat.
Koreksi Anda
