Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5521); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
