Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (2) Penagihan Pungutan dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 dilaksanakan terhadap kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Koreksi Anda